
BOMBANA – Empat karyawan tambang di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana di PHK oleh PT Muara Karya Jaya (MKJ) usai pilkades, pemecatan ini berlangsung sepihak dan mendadak.
Menurut Ketua BPD Desa Batuawu, Marsono, mengatakan pemecatatan secara sepihak ini terjadi setelah pilkades, Ia menyebut salah satu kandidat calon kepala desa saat itu memang memiliki tim sukses atau pendananya dari pihak perusahaan.
“Nah inilah yang bikin saya bingung, karena ketika karyawan ini tidak memilih kandidat yng direkomendasikan dari perusahaan, secara sepihak perusahaan langsung melayangkan surat pemecatan tanpa alasan jelas,” jelasnya.
Sehingga, ia dan masyarakat setempat yakin ada keterlibatan PT MKJ dalam pilkades lalu. Ia juga bersama pihak Kecamatan telah mencoba melakukan mediasi dengan perusahaan untuk mendapatkan titik terang dari pemecatan warga lokal tersebut, akan tetapi hingga saat ini, belum ada respon yang jelas dari perusahaan berikut dengan alasannyapun nihil.
“Saya dengan pak camat sudah bertemu dengan pihak perusahaan untuk mencari titik temunya permasalahan ini, setidaknya alasan pemecatan harus jelas, tegapi dari perusahaan belum memberi kami jawaban, makanya masyarakat juga resah,” tuturnya.
Sementara itu, Project Manager PT MKJ, Ady Aprialsyah Noviar saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemecatan karyawan tersebut, namun ia mengaku tidak ada hubungannya dengan pilkades.
“Sebelumnya kami sudah evaluasi kinerja 4 karyawan ini, dan memang mereka ada melakukan pelanggaran K3, salah satunya melambung saat berkendara, itukan bisa fatal akibatnya jika di jalan tambang ada yang seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemecatan ini sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.”Kami juga tetap merujuk kepada UU Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Hasbullah (45), warga desa Batuawu, salah satu karyawan yang menjadi korban PHK PT MKJ, saat diwawancarai terpisah mengaku, sehari setelah Pilkades Ia menerima surat pemecatan tersebut tanpa Surat Peringatan (SP) sebelumnya, juga sampai berita ini diturunkan belum diberikan pesangon.
“Sehari setelah pilkades kami dipanggil ke Kantor, ternyata setelah sampai disana, kami langsung disodorkan surat PHK tersebut, saya juga sempat bertanya kenpa mendadak, namun HRD hanya menjawab, itu sudah keputusan dari pimpinan,” pungkasnya. (01/22. AGK)













