Tegakkan Perda, Dinsos Kendari Jaring Enam Anak Jalanan di Persimpangan Kota

Ketgam : Penertiban terhadap aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan oleh Dinas Sosial

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan di sejumlah persimpangan lampu merah, Rabu (28/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring enam orang yang beraktivitas di ruang lalu lintas.Penertiban dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, antara lain lampu merah McD, Pasar Baru, PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Bacaan Lainnya
 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., mengatakan penertiban dilakukan tidak semata-mata sebagai tindakan represif, melainkan melalui pendekatan persuasif dan edukatif.

“Kami turun langsung untuk memberikan pemahaman kepada mereka agar tidak lagi beraktivitas di lampu merah. Selain melanggar perda, aktivitas tersebut juga sangat berisiko terhadap keselamatan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan,” ujar Rukmana.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun atraksi jalanan di persimpangan dan area lalu lintas. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan penertiban secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dinas Sosial melakukan pendataan dan meminta para pelanggar menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lokasi terlarang.

“Ini merupakan pembinaan awal. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, tentu akan ada tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rukmana menambahkan, keberadaan aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota serta keselamatan lalu lintas di wilayah Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait