Kendari, Sultrademo.co – Pejabat (Pj) Wali Kota Asmawa Tosepu tegaskan bahwa soal perizinan galian tambang Pasir Nambo yang berada di Kecamatan Nambo adalah mutlak kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pemkot tidak akan pernah mengeluarkan izin terkait itu, karena kewenangannya ada di Pemprov sesuai Undang-undang,” ungkap Asmawa Tosepu, Kamis, (08/12/22).
Asmawa menyebutkan kewajiban Pemkot adalah memastikan tidak ada pelanggaran terkait rencana tata ruang dalam proses penambangan.
“Dalam fungsi itulah pemkot ada di sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asmawa mengatakan bahwa pada saat melakukan kunjungan ke lokasi penambangan tersebut, pihak Pemkot sendiri telah memberikan saran kepada pihak pengusaha tambang untuk melakukan reboisasi atas lahan-lahan yang sudah dilakukan penambangan.
“Jadi melakukan penanaman kembali itu kewajiban bagi pihak penambang . Yang kedua kami menyampaikan bahwa sebagai salah satu alternatif produksi perlu dibangun kolam retensi untuk menampung air hasil pencucian pasir. Kemudian hasil akhir dari air pencucian itu dilakukan uji baku mutu atas air itu apakah memang layak untuk dialirkan atau tidak kalau tidak tentu harus ada intervensi,” jelasnya.
“Tapi itu hanya saran saja bukan berarti saran itu kemudian menjadi dasar untuk perizinan. Sekali lagi perizinan ada di kewenangan Pemprov,” tambahnya.
Ia pun menegaskan hingga saat ini proses perizinan tambang galian C tersebut masih dalam proses dan lokasi tambang tersebut pun hingga saat ini tidak ada aktifitas di dalamnya.
Penambang pun sementara melaksanakan saran-saran dari Pemkot Kendari seperti pembangunan kolam retensi, serta melakukan penghijauan kembali atas kawasan yang sudah dilakukan penambangan.
“Pemberhentian sementara sampai kita menunggu izin kalau sudah ada izinnya silahkan kan yang mengurus proses izinnya pemprov jadi harus pihak perusahaan yang mengurus ke provinsi. Jika pemerintah provinsi tidak memberikan izin ya berarti tidak bisa dilanjutkan tapi kalau Pemprov mengeluarlkan izin berarti bisa lanjut. Pemkot sendiri hanya dalam konteks penegakan Perda tata ruang itu saja. Karena kita punya objek wisata pantai Nambo disana kita harus memastikan bahwa pantai Nambo tidak tercemar,” tutupnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






