Terekam Jejak, Dua Remaja PSK Bersama Mucikari di Kendari Diringkus Polisi

Ketgam : Barang Bukti Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian

Kendari, Sultrademo.co – Bisnis prostitusi online di Kendari terus menjamur bak rantai yang sulit terputus. Bagaimana tidak, pekerjaan tersebut menjanjikan penghasilan dengan jumlah yang tidak sedikit dengan durasi waktu yang cukup singkat.

Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Resort Polresta Kendari melalui tim Buser77 terus bergerak menyusuri jejak-jejak bisnis esek-esek tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresrkrim Polresta Kendari berhasil meringkus sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) bersama para mucikari (germo/red) di salah satu hotel di Kendari, Minggu (25/6/2023) pukul 03.00 pagi.

Pelaku diantaranya, AS (19) asal Kel Baruga dan IP (22) asal Konawe Utara sebagai pekerja prostitusi, A (46) asal Kab Konawe sebagai penggunan jasa prostitusi, A (17) Kec Baruga, MF (21) Kec. Abeli, sebagai mucikari.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, AS dan IP melakukan check ini hotel lebih dulu sembari menjajali dirinya di aplikasi kencan Michat serta meminta bantuan mucikari A dan MF untuk mencarikan pelanggan.

Setelah berhasil mendapatkan pelanggan, Mucikari mengarahkan A pengguna jasa prostitusi itu ke kamar hotel tempat para psk stand bye dan menerima fee/jasa sebesar Rp. 50.000 per pelanggan yang diberikan langsung oleh para pekerja prostitusi tersebut.

Dari pengakuan A, ia menggunakan jasa prostitusi melalu apk michat. Setelah menyepakati harga, ia langsung mendatangi tempat dimana psk tersebut telah sepakati dan lebih dulu membayar sebelum menggunakan jasanya.

“Bayarannya itu 300.000 sesuai dengan yang disepakati, lalu kami deal dan saya diarakan ke kamar hotel tempat psknya sudah stand bye karena dia yang lebih dulu check ini. Sebelum bersetubuh, saya bayar lebih dulu,” terangnya.

AS dan IP pun tak mengelak, mereka mengaku memasang tarif 300.000 ribu sekali kencan dengan perjanjian pembayaran diawal.

Satreskrim Polresta pun menyita barang bukti berupa 1 HP Vivo warna biru, milik A, 1 HP Vivo y12 warna hitam milik AD (mucikari), 1 HP Oppo A57 warna hijau tosca milik IP, 1 HP Vivo y91 warna hitam milik F (mucikari), Uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian,  Rp. 300.000(tiga ratus ribu Rupiah) didapat dari AS yang merupakan bayaran dari A, Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) didapat dari IP.

Laporan : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait