Terjerat Kasus Suap Dana PEN, Rusman Emba & Gomberto Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba

Jakarta, Sultrademo.co –Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam kasus suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna pada 2021-2022.

“Menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Bacaan Lainnya

Selain hukuman penjara, La Ode Rusman juga dijatuhi denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya La Ode Rusman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan. Selain itu, La Ode Rusman juga dinilai berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna dan merupakan seorang bupati.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada La Ode Gomberto, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa hukuman kedua terdakwa tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Vonis yang diterima oleh La Ode Muhammad Rusman Emba ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Laporan: Pitra

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait