Terkait Larangan Mudik, Walikota Kendari: ASN yang Nekat Mudik Tak Dapat TPP 6 Bulan

Kendari, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir akan memberikan sanksi tegas kepada ASN Kota Kendari yang nekat mudik selama masa pandemi Covid-19.

“ASN yang mudik tidak akan dapat TPP selama 6 bulan,” tegas Walikota (Rabu, 22/04/2020).

Bacaan Lainnya
 

Menurutnya, sanksi ini diberikan karena Pemerintah Kota Kendari sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik bagi warga Kota Kendari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu untuk warga yang memaksa untuk masuk ke dalam Kota Kendari setelah adanya larangan mudik lanjut Walikota, akan dipaksa melakukan tes rapid dengan biaya sendiri.

“Wajib tes rapid dan tanggung sendiri biayanya bagi warga yang paksa mudik ke Kendari” lanjut Sulkarnain.

Terkait imbauan larangan mudik ini Sulkarnain meminta agar pelabuhan ditutup agar tidak ada lagi arus keluar masuk penumpang ke Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait