Tiga Komisioner KPU Palopo Diberhentikan karena Langgar Kode Etik

Palopo, Sultrademo.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada sidang putusan yang digelar Jumat (24/1/2025).

Ketiga komisioner tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan mengubah status persyaratan calon Wali Kota Palopo.

Bacaan Lainnya
 

Ketiga komisioner yang diberhentikan adalah Irwandi Djumadin, Ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo; Abbas Muhatzir; dan Muh Hamid.

Mereka terbukti menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024 meskipun ijazah paket C milik Trisal dinyatakan tidak sah. Putusan ini dikeluarkan DKPP berdasarkan perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh pengadu bernama Junaid.

Pelanggaran Kode Etik

Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP yang memimpin sidang, menyatakan bahwa tindakan ketiga komisioner tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna, dilansir dari KOMPAS.com, Jumat (24/5/2025).

Sebelumnya, dokumen persyaratan pasangan calon Wali Kota Trisal Tahir dan calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Palopo. Hal ini karena nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam arsip digitalisasi ijazah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016.

Namun, KPU Palopo kemudian menerima surat dari kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir sebagai siswa PKBM Yusha. Setelah dilakukan klarifikasi ulang, Suku Dinas Pendidikan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan pun mencuat.

Selaku pengadu, Junaid mengungkapkan bahwa setelah dinyatakan TMS, Trisal Tahir mengajukan mediasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo. Mediasi menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang diduga menguntungkan Trisal Tahir tanpa menegaskan keabsahan ijazahnya.

“Kami menduga hasil kesepakatan tersebut telah dikondisikan untuk menguntungkan pemohon,” kata Junaid.

Sementara itu, pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, yang merupakan nomor urut 4 dalam Pilkada Palopo 2024, unggul dalam penghitungan suara. Namun, hasil tersebut menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, menggugat KPU Kota Palopo atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada.

Putusan DKPP ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, khususnya dalam proses verifikasi dokumen dan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

Pos terkait