Bombana, Kompas.com – Tiga pria di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, tega meruda paksa seorang anak di bawah umur secara berulang. Perbuatan keji para pelaku ini telah membuat korban hamil enam bulan dan mengalami trauma mendalam.
Ketiga pelaku yang berinisial SA, AS, dan SU telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasubag Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2025.
“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar tahun 2022, 2023, 2024, dan terakhir pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, semuanya di dalam kamar rumah lelaki SA,” ujar Hakim, Minggu (26/1/2025).
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa keluarga korban baru mengetahui kejadian ini setelah mengetahui bahwa anak mereka hamil.
Korban yang selama ini tinggal bersama salah satu pelaku, SA, yang juga merupakan orang tua angkatnya, akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya.
“Korban takut untuk menceritakan kejadian ini karena diancam oleh para pelaku. Mereka takut dipukuli jika memberitahu orang lain,” ungkap Hakim.
Atas perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Hakim.









