Tiga Raperda Diserahkan Kedewan, DPRD Harap Jadi Landasan Hukum Mendukung Kebijakan Daerah

Ketgam : Sidang paripurna dengan agenda utama penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Kendari, Sultrademo.co – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan agenda utama penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan.

Bacaan Lainnya
 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, menjelaskan bahwa penyusunan ketiga Raperda ini telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan berdasarkan urgensi permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Ia berharap bahwa pengesahan ketiga Perda ini dapat menciptakan landasan hukum yang kuat guna mendukung kebijakan daerah.

“Kami berharap dengan disahkan perda ini akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah,” harapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Kendari, Sukirman, yang mewakili Pj Wali Kota Kendari, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif pembentukan Raperda tersebut.

Dikatakannya, Pemerintah Kota memberikan perhatian khusus terhadap dua Raperda yang dimaksud yakni Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menurut Sukirman, Pemerintah Kota menilai bahwa penggunaan plastik sekali pakai telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, namun menimbulkan masalah lingkungan akibat sifatnya yang sulit terurai secara alami.

“Oleh karena itu, diperlukan pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik, terutama jenis sekali pakai, ” ujarnya.

Sedang untuk Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dianggap membahayakan kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu gangguan keamanan, ketertiban, dan tindakan kriminal.

” Oleh sebab itu, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol perlu diatur untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Pj Sekda menyatakan harapannya agar DPRD dapat membahas ketiga Raperda ini secara komprehensif sesuai tahapan yang berlaku hingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif.

Selain dua Raperda di atas, Raperda Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu fokus dalam rapat ini, dengan tujuan melestarikan dan mengembangkan potensi budaya lokal yang dimiliki Kota Kendari.

Rapat ini menjadi langkah awal bagi Kota Kendari untuk memperkuat kebijakan daerah yang berdampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan kebudayaan lokal.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait