Kendari, Sultrademo.co — Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka-Hugua, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan yang disampaikan oleh Andi Ashar dan Sofyan itu menuduh Nur Alam melanggar aturan kampanye dengan menyampaikan ujaran kebencian dan isu SARA.
Insiden ini bermula dari orasi politik yang dilakukan Nur Alam pada 23 Oktober 2024 di Villa Puncak, Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Dalam orasinya, Nur Alam diduga menyindir calon gubernur nomor urut 2, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang juga merupakan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut dianggap berpotensi memecah belah masyarakat dengan muatan kebencian dan SARA.
Andi Ashar menyebutkan, orasi Nur Alam tidak hanya menyasar pribadi Andi Sumangerukka, tetapi juga menyerang komunitas besar KKSS.
“Ini sudah melampaui batas kampanye sehat dan masuk kategori ujaran kebencian serta SARA,” ujarnya.
Tim ASR-Hugua juga mempertanyakan adanya kejanggalan terkait lokasi kampanye, karena berdasarkan jadwal dari KPU, seharusnya tim kampanye calon nomor urut 4, Tina Nur Alam, melaksanakan kegiatan di Konawe Selatan pada hari yang sama. Namun, mereka justru hadir di Tomia Timur.
Sofyan menambahkan, laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 69 melarang penghinaan terhadap individu atau kelompok, sementara Pasal 187 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
“Ini bukan sekadar ujaran kebencian, tetapi juga termasuk kampanye hitam,” tegas Sofyan.
Dalam konferensi pers, Tim ASR-Hugua mengingatkan pentingnya etika berkampanye, dengan merujuk ajaran Islam agar menjaga ucapan. Mereka mengutip Surah Qaf ayat 18 dan Surah Al-Hujurat ayat 11-12 yang mengajarkan pentingnya menjaga lisan dan menghindari cemoohan.
Bawaslu Sulawesi Tenggara sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Tim ASR-Hugua berharap agar proses penegakan aturan kampanye dapat berjalan secara adil dan transparan.
Kendari, Sultrademo.co — Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka-Hugua, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan yang disampaikan oleh Andi Ashar dan Sofyan itu menuduh Nur Alam melanggar aturan kampanye dengan menyampaikan ujaran kebencian dan isu SARA.
Insiden ini bermula dari orasi politik yang dilakukan Nur Alam pada 23 Oktober 2024 di Villa Puncak, Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Dalam orasinya, Nur Alam diduga menyindir calon gubernur nomor urut 2, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang juga merupakan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut dianggap berpotensi memecah belah masyarakat dengan muatan kebencian dan SARA.
Andi Ashar menyebutkan, orasi Nur Alam tidak hanya menyasar pribadi Andi Sumangerukka, tetapi juga menyerang komunitas besar KKSS.
“Ini sudah melampaui batas kampanye sehat dan masuk kategori ujaran kebencian serta SARA,” ujarnya.
Tim ASR-Hugua juga mempertanyakan adanya kejanggalan terkait lokasi kampanye, karena berdasarkan jadwal dari KPU, seharusnya tim kampanye calon nomor urut 4, Tina Nur Alam, melaksanakan kegiatan di Konawe Selatan pada hari yang sama. Namun, mereka justru hadir di Tomia Timur.
Sofyan menambahkan, laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 69 melarang penghinaan terhadap individu atau kelompok, sementara Pasal 187 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
“Ini bukan sekadar ujaran kebencian, tetapi juga termasuk kampanye hitam,” tegas Sofyan.
Dalam konferensi pers, Tim ASR-Hugua mengingatkan pentingnya etika berkampanye, dengan merujuk ajaran Islam agar menjaga ucapan. Mereka mengutip Surah Qaf ayat 18 dan Surah Al-Hujurat ayat 11-12 yang mengajarkan pentingnya menjaga lisan dan menghindari cemoohan.
Bawaslu Sulawesi Tenggara sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Tim ASR-Hugua berharap agar proses penegakan aturan kampanye dapat berjalan secara adil dan transparan.
Laporan: Arini Triana Suci R







