Tim Peneliti UHO-Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra Sosialisasikan Sertifikasi CBIB Rumput Laut

Kegiatan Sertifikasi CBIB yang digelar tim peneliti UHO bersama auditor Cara Budidaya Ikan (CBIB) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra (Foto: Istimewa)

Kendari, sultrademo.co – Sebagai tindak lanjut dari Penelitian Pengembangan Kompetitif Nasional,  tim peneliti UHO yang diketuai oleh Prof. La Ode M. Aslan beranggotakan Prof. Manat Rahim, Dr. Andi Besse Patadjai dan Dr. Wa Iba  bekerjasama dengan auditor Cara Budidaya Ikan (CBIB) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra (Ni Putu Sri Utari, S.Pi  M.Si dan Ir. Sumetty Paembonan MM) melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi CBIB Rumput Laut.

Sosialisasi  Penerapan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan (CBIB) Rumput Laut tersebut  dilaksanakan pada tanggal  3 s/d 4 Oktober 2020 di  Hotel Mulia, Kabupaten  Buton Utara yang diikuti oleh 10 (Sepuluh)  pembudidaya sebagai calon unit pembudidaya Rumput Laut yang akan  siap dilakukan penilaian Sertifikasi CBIB baru, dan 3  (tiga)  orang penyuluh CBIB sebagai fasilitator CBIB dan juga  sebagai tenaga pendamping dalam kegiatan  sosialisasi CBIB tersebut.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi CBIB dimaksudkan sebagai ajang pengenalan sosialisasi kegiatan pembudidaya ikan berdasarkan petunjuk pelaksanaan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) serta Standar Nasional Indonesia (SNI) dibidang perikanan budidaya provinsi Sulawesi Tenggara” ungkap Prof. Aslan dalam rilis tertulis yang diterima sultrademo.co, Senin (5/10/2020).

Pelaksanaan kegiatan ini terutama ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi dan produktivitas usaha budidaya rumput laut yang dilakukan oleh masyarakat pembudidaya ikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang telah dibuat dan telah disepakati antara produsen dan konsumen produksi , sehingga dapat menghasilkan produksi yang optimal, produk yang aman bagi kesehatan konsumen serta terjamin kelestarian lingkungan /kawasan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk hasil perikanan budidaya dan mendorong pembudidaya ikan untuk melakukan teknologi anjuran dengan cara pendekatan prinsip-prinsip CBIB dalam proses pemeliharaan rumput laut serta mengubah Pola Pikir Pembudidaya ikan tentang arti penting ber-CBIB sebagai syarat untuk menjamin produk perikanan aman di komsumsi dan bernilai ekonomis tinggi

“Pasca sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan permohonan sertifikasi dari kelompok pembudidaya rumput laut, persiapan penilaian, penilaian, peninjauan tindakan perbaikan, pelaporan hasil penilaian lapangan, dan rekomendasi komisi approval untuk penerbitan sertifikat pagi para pembudidaya rumput laut” tambahnya.

Prof. Aslan yang mendampingi tim dari DKP Provinsi Sultra dalam sosialisasi ini  sangat berharap agar para pembudidaya rumput laut yang ada di Buton Utara dan Sultra  umumnya ke depan dapat memiliki sertifikat kelayakan pembudidaya sebagai langkah awal dalam menata kualitas rumput laut hasil budidaya secara berkelanjutan.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait