Jakarta, Sultrademo.co – Perjalanan hukum yang dialami mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong akhirnya sampai pada babak akhir setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi. Langkah ini mengakhiri proses hukum yang sempat menyita perhatian publik sejak 2024.
Awal Mula Perkara
Kisah ini bermula pada 2015, saat pemerintah tengah membahas neraca pangan nasional. Dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 2 Mei 2015, diputuskan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula, sehingga tidak ada urgensi melakukan impor.
Namun, dalam periode tersebut, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan justru menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada salah satu perusahaan, PT AP. Penerbitan izin ini dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan kementerian lain, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 28 Desember 2015, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi dan menyampaikan prediksi akan adanya defisit gula kristal putih pada 2016. Situasi ini dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk melakukan pengolahan GKM menjadi gula kristal putih, meski izin mereka sebetulnya terbatas pada pengolahan gula rafinasi.
Skema Penjualan yang Disorot
Gula hasil pengolahan itu kemudian dijual oleh delapan perusahaan swasta ke masyarakat lewat mekanisme yang melibatkan PT PPI. Gula tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13.000 per kg. Dugaan praktik manipulatif dalam distribusi gula inilah yang kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum.
Status Hukum dan Proses Persidangan
Setelah melalui penyelidikan panjang, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun ditolak oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Proses hukum pun bergulir. Dalam persidangan yang dimulai pada 8 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun pada 18 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski divonis bersalah, publik ramai mempertanyakan putusan tersebut. Banyak pihak menilai Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi atau aliran dana korupsi. Pada 22 Juli 2025, kuasa hukum Tom mengajukan banding atas putusan tersebut.
Akhirnya Mendapat Abolisi
Dalam perkembangan mengejutkan, Presiden Prabowo mengirimkan surat kepada DPR RI (Surpres No. R43/Pres/07/2025) pada 30 Juli 2025 untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. DPR merespons cepat dan menyetujui permintaan tersebut pada 31 Juli 2025.
Langkah Presiden ini praktis menghentikan seluruh proses penyidikan dan eksekusi terhadap Tom. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa Tom Lembong akan resmi bebas pada 1 Agustus 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Agung yang sebelumnya juga berencana mengajukan banding atas putusan hakim, kini menyatakan akan mempelajari lebih lanjut konsekuensi dari abolisi tersebut.
Akhir dari Lika-liku Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait pangan nasional dan praktik tata niaga impor. Namun di sisi lain, juga menunjukkan bagaimana pertimbangan hukum, politik, dan moral kadang beririsan dalam sistem peradilan Indonesia. Keputusan abolisi terhadap Tom Lembong menutup satu bab panjang, namun membuka ruang diskusi tentang arah penegakan hukum ke depan.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id
 






