Kendari, Sultrademo.co – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan resmi mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Kenaikan tersebut membuat UMK meningkat dari sekitar Rp3,3 juta menjadi Rp3,5 juta dan berlaku selama satu tahun ke depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) Farida Agustina menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan mitra, khususnya yang memiliki hubungan industrial dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, UMK sudah resmi keluar melalui Surat Keputusan Gubernur. Kenaikannya kurang lebih 6,9 persen, dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,5 juta. Kami sudah melakukan penyebarluasan informasi ke perusahaan-perusahaan mitra,” ujarnya, Senin, (12/01/2026).
Ia menjelaskan, UMK pada prinsipnya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja baru atau kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih lama, pengupahan dapat diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati antara perusahaan dan pekerja.
“Untuk pekerja lama, biasanya pengupahan didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja atau PKB. Namun secara aturan, UMK tetap menjadi batas minimum yang wajib dipatuhi karena sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan UMK merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang kemudian dibahas melalui rapat Dewan Pengupahan sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh gubernur.
Terkait pengawasan, Dinas Tenaga Kerja memastikan akan tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK di lapangan. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
“Sampai sekarang belum ada laporan perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK. Jadi kondisinya masih aman dan terkendali,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika ditemukan atau dilaporkan adanya pelanggaran, pihak dinas akan menempuh mekanisme penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada laporan, biasanya kami lakukan mediasi. Prosesnya diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan sebanyak dua kali. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan,” pungkasnya.
 






