Jakarta, Sultrademo.co – Wacana pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mencuat di ruang parlemen. Kali ini, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, secara terbuka menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Awalnya, Irawan menanggapi rencana DKPP untuk membentuk kesekretariatan permanen. Ia menyebut gagasan itu justru berpotensi memperluas struktur administratif tanpa dampak langsung pada kinerja lembaga.
“Kalau saya pribadi, malah berpikir sebaliknya. Daripada diperkuat kesekretariatannya, lebih baik DKPP dibubarkan saja,” ujar Irawan, yang mengaku menyampaikan usulan tersebut secara spontan dan setengah bercanda.
Irawan mempertanyakan fungsi DKPP yang menurutnya hanya berfokus pada etik penyelenggara pemilu. Ia mendorong agar pendidikan etik tidak hanya datang dari luar, namun menjadi kesadaran internal yang tumbuh dalam diri penyelenggara.
“Penyelenggara pemilu jangan terus-menerus merasa diawasi dan diancam sanksi etik. Kita ingin membangun budaya integritas, bukan sekadar ketakutan terhadap DKPP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irawan juga menyinggung kewenangan DKPP yang bisa menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan terhadap anggota KPU dan Bawaslu. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan kelembagaan.
“DKPP sejajar dengan KPU dan Bawaslu. Jadi dari mana dasar kewenangan itu berasal?” tanyanya.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito memilih untuk tidak bersikap defensif. Ia menyatakan secara pribadi tidak keberatan jika lembaga yang dipimpinnya dibubarkan.
“Kalau DPR memutuskan untuk membubarkan DKPP, saya pribadi sangat setuju,” kata Heddy.
Namun, Heddy menekankan bahwa DKPP selama ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Pemilu. Ia mengingatkan pentingnya lembaga pengawasan etik bagi institusi yang memiliki kekuasaan besar, termasuk KPU dan Bawaslu.
“Hampir semua lembaga besar diawasi secara etik. DPR punya MKD, lembaga lain pun serupa. DKPP hadir untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja dengan integritas,” jelas Heddy.
Bahkan, ia menambahkan, dalam kondisi ideal, keberadaan Bawaslu pun tidak diperlukan jika KPU mampu bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi. Namun, menurutnya, kenyataan di lapangan belum mencerminkan harapan tersebut.
“Masalah kita hari ini adalah integritas dan profesionalitas penyelenggara yang masih mudah dipengaruhi. Selama itu masih terjadi, maka keberadaan lembaga pengawas seperti DKPP dan Bawaslu masih sangat diperlukan,” tandas Heddy.
Wacana pembubaran DKPP bukan kali pertama muncul. Namun pernyataan terbuka dari dua pihak, baik legislatif maupun pimpinan DKPP sendiri, kali ini membuat diskursus tersebut menguat dan berpotensi menjadi agenda serius dalam pembahasan reformasi kelembagaan pemilu.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : news.detik.com