Kendari, Sultrademo.co — Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada pegawai lingkup Pemerintah Kota Kendari. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan dari total 3.045 P3K Paruh Waktu, sesuai amanat Edaran MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status tenaga kerja pemerintah daerah.
Usai penyerahan SK, Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi jawaban atas ketidakjelasan status tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian. Ia berharap penetapan P3K Paruh Waktu akan memberikan dorongan besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari.
“Dengan bertambahnya jumlah pegawai yang kini sudah jelas statusnya sebagai P3K Paruh Waktu, saya berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Kedisiplinan, profesionalisme, dan etos kerja harus terus ditingkatkan agar Kendari semakin maju,” ujar Siska, Rabu (10/12/2025).
Terkait pembayaran gaji, Wali Kota menjelaskan bahwa meski pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, Pemkot Kendari tetap berkomitmen memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
“Gaji disesuaikan dengan nilai kontrak saat mereka masih honorer, namun statusnya kini setara dengan ASN lainnya di lingkup Pemkot. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan, THR, dan gaji ke-13,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa P3K Paruh Waktu tetap akan melalui proses evaluasi berkala sebagaimana ASN lainnya, sesuai ketentuan pemerintah. Besaran gaji juga bervariasi, menyesuaikan kontrak masing-masing pegawai.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkot Kendari berharap seluruh P3K Paruh Waktu dapat menunjukkan kinerja optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kendari.








