Wali Kota Kendari Wajibkan Pengembang Sediakan Bak Sampah Permanen di Perumahan

Ketgam : Surat Edaran Wali Kota terkait pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6002/2011 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pengembang perumahan di wilayah Kota Kendari untuk menyediakan bak sampah permanen di kawasan perumahan yang mereka kembangkan.

Surat edaran tersebut diteken langsung oleh Wali Kota Kendari dan ditujukan kepada seluruh pengembang perumahan, baik yang masih dalam tahap perencanaan, pembangunan, maupun yang sudah rampung tapi belum diserahkan ke Pemkot.

Bacaan Lainnya
 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kebersihan lingkungan permukiman dan pengelolaan sampah rumah tangga secara lebih tertib,” bunyi surat edaran tersebut.

Tak hanya asal membuat, Pemkot Kendari juga menetapkan standar teknis bak sampah yang harus dipenuhi. Bak sampah wajib: Terbuat dari material yang kokoh dan tahan cuaca, memiliki ukuran sesuai jumlah rumah dan volume sampah, serta dilengkapi sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan.

Penyediaan bak sampah ini akan menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang nantinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pengembang juga diwajibkan melapor ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari sebelum proses serah terima PSU dilakukan.

Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada pengembang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perumahan-perumahan di Kota Kendari menjadi lebih bersih, tertib, dan sehat.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait