Jakarta, Sultrademo.co – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pembahasan terkait wacana tersebut tidak hanya bisa dilihat dari sisi efisiensi semata, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek partisipasi dan akuntabilitas demokrasi.
“Yang menjadi pertimbangan dalam menyusun revisi tidak saja dalam konteks efisiensi tapi juga dalam konteks partisipasi dan demokrasi atau accountability,” ujar Bima dalam diskusi bertajuk Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD yang digelar oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) melalui Zoom, Minggu (27/7/2025).
Bima juga menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pembahasan internal terkait wacana tersebut guna mengumpulkan berbagai masukan.
“Nah saya kan juga produk pemilihan secara langsung, menjadi wali kota dua periode ya secara langsung, artinya teman-teman juga sudah paham bagaimana prevensi pribadi dan bagaimana posisi secara akademis begitu,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya membuka ruang publik untuk menerima saran-saran konstruktif dari berbagai pihak dalam proses penyusunan kebijakan ini.
“Tentu kita sama-sama buka ruang publik untuk memberikan feeding, tadi penting bagi kita untuk memastikan ruang publik itu terbuka bagi saran-saran yang konsumtif baik secara akademis maupun secara politis,” jelas Bima.
Menurutnya, keterbukaan terhadap masukan publik sangat penting agar tujuan bersama dalam penyelenggaraan Pilkada dapat tercapai tanpa mengesampingkan nilai-nilai demokrasi sebagai fondasi, bukan semata alat politik.
Dalam forum yang sama, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada harus bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD dan tetap dilakukan secara langsung.
“Jadi di sana sebenarnya untuk diskursus Pilkada oleh DPRD, Pilkada tidak langsung ya sudah selesai, bahwa pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota itu ya harus dilakukan oleh rakyat secara langsung,” tegas Titi.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Tirto.id
 






