Warga Awua Jaya Laporkan Kadesnya di Kejaksaan Negeri Konawe

Konawe, Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (Formadewa) resmi melaporkan Kepala Desanya di Kejaksaaan Negeri Konawe dalam dugaaan kasus tindak pidana korupsi dana desa. Rabu 2/2/2022.

Kordinator Formadewa, Rasmin menjelaskan, pihaknya telah resmi melaporkan kasus tersebut dengan nomor 001/lhp/Formadewa/1/2022 perihal laporan Aduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun 2016-2022 desa Awua Jaya Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.

Bacaan Lainnya

Rasmin menguraikan, sejumlah penyimpangan yang sudah dilaporkan antara lain insentif (honor) anggota Badan Permusyatan Desa (BPD) selama tiga tahun sejak tahun 2016-2019 dan diduga honor tersebut digelapkan oleh oknum Kepala Desa Awua jaya dan digunakan untuk kepentingan sendiri.

Selanjutnya  pada tahun 2018, Kepala Desa mengangarkan program pengadaan kilowatt hour (KWH) listrik yang bersumber dari dana desa (DD) dan diperuntukkan masyarakat desa Awua Jaya sebagai penerima maanfaat secara gratis, tapi dalam proses pemasangan KWH secara bertahap oknum kepala desa diduga melakukan pungli dengan harga bervariasi mulai dari 500 ribu rupiah,1 juta rupiah hingga 1,5 juta rupiah per kepala keluarga.

“Tahun yang sama yakni 2018 Desa Awua Jaya menganggarkan dana  penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDES ) sebesar 107.500.000 tahap yang bersumber dari Anggaran dana desa untuk pengadaan mobil operasional BUMDES yang seharusnya dibeli dengan cara cash/tunai di tahun 2018 tapi dalam perjalanan kepala desa Awua Jaya tidak merealisasikan pengadaan mobil Bumdes, nanti di tahun 2019 baru mobil oprasional BUMDES tersebut dibeli itu pun setelah penyertaan modal BUMDES yang ke dua yang tidak di tahu oleh masyarakat berapa kisaran dana yang dikucurkan ke rekening Bumdes desa Awua Jaya Karena dalam keputusan itu di lakukan secara sepihak oleh kepala desa dan pembelian mobil tersebut juga atas nama pribadi Kepala Desa Awua Jaya itupun dengan cara di cicil,”bebernya.

Kemudian, lanjut Rasmin, pada tahun 2019, anggaran tahap 1, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan kegiatan pelaksanaan pembangunan desa berupa pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/ sumur bor ) sebesar 48.518.000 yang di duga dikerjakan fiktif.

Tahun 2021, Kepala Desa Awua Jaya melakukan kegiatan pada karia tunai desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp 130.000.000,-di mana kegiatan tersebut diduga terjadi pengurangan harian dan  gaji tenaga HOK (Mark up ) sebab pada pelaksanaan kegiatan terjadi selisih anggaran yang dicairkan dan yang dibayarkan kepada harian atau tenaga gaji hok sebesar Rp 13.400 000  sisa anggaran tersebut masih Rp 116.600.000 diduga tidak diketahui perutukannya.

Masih ditahun yang sama, kata Rasmin, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan kegiatan pengadaan empang terpal ternak bibit ikan lele sebanyak 90 unit, dibagi dalam dua tahap pengadaan penganggarannya, tahap pertama sebesar Rp .100.420.400 untuk tahap ke dua sebesar Rp.61.279.600 dari total anggaran tersebut ada dana pelatihan tata cara beternak dan pembudiyaan lele sebesar Rp. 40.000.000 bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan, akan tetapi dalam kenyataanya kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan dan diduga fiktif .

“Tahun 2021 Kepala desa kembali mengangarkan kegiatan pengadaan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) sebanyak 35 unit dengan anggaran yang tidak diketahui oleh masyarakat dan dalam pelaksanaannya juga ditemukan banyak kejangalan karena hanya berapa orang(KK) saja yang diberikan material full dalam pembangunan itu sedangkan yang lain cuma di berikan material seadanya,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Konawe Irwanudin Tadjuddin melalui KASUBSI A INTELIJEN  Kejari Konawe, Arbin Nu’mah .SH yang menerima laporan itu mengaku bakal segera memproses aduan sebagaimana mestinya.

“Insyah Allah kasus ini kami akan tindak lanjuti, kami akan sampaikan perkembangan atas laporan yang kami terima dua minggu ke depan dengan pertimbangan banyaknya laporan yang di terima pihak Kejaksaan Konawe,”tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait