KENDARI, SULTRADEMO. CO – Seperti halnya Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) lain di Indonesia, di Kendari juga hanya menyiapkan Rp12.000 biaya makan Narapidana (NAPI) dalam sehari.
Itu artinya, jika narapidana setiap hari makan tiga kali, pagi, sore dan malam, maka dapat dipastikan hanya Rp 4.000 /sekali makan. Dan itu berlaku bagi seluruh warga binaan Lapas, termasuk mantan Walikota Kendari, Asrun, dan Adriatma Dwi Putra.
“12 ribu ini adalah biaya makan dalam sehari. Satu hari para napi makan sebanyak tiga kali. Artinya, dalam satu kali makan, napi dijatah Rp4 ribu,” jelas Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sofyan melalui sambungan teleponnya, Minggu (19/05/2019).
Sofyan mengungkapkan penerapan jatah makan senilai Rp12 ribu perhari untuk narapidana telah sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan di Indonesia.
“Dulu (biaya makan untuk para narapidana) hanya Rp9 ribu (perhari). Lalu naik lagi, naik lagi,” katanya.
Penerapan jatah makanan itu, lanjut Sofian berlaku untuk semua napi yang ada di Lapas, baik itu kasus korupsi maupun kasus pidana umum lainnya.
“Tidak ada napi yang diistimewakan atau dibeda-bedakan, semua sama menjalani hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan dimasa lalu,” katanya.
Laporan : AK