Kendari, sultrademo.co – Dua orang remaja dibawah umur inisial LS (15) dan D (15) ditangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Kamis (22/6/2023). Keduanya ditangkap usai melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan penganiayaan itu terjadi pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Sekelompok orang menemui korban dan menanyakan tentang adiknya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu sekelompok orang tersebut langsung pergi meninggalkan Hotel. Akibat dan kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala,” ujar Fitrayadi, pada Jumat (23/6/2023).
Usai Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Polisi mekakukan perncarian terhadap para tersangka. Keduanya berhasil ditangkap di Pelabuhan Kapal Malam Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dari hasil interogasi, Kedua tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama tiga orang rekannya inisial A, DD dan R.
“LS memukul korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangannya. Adapun D selain memukul korban menggunakan tangannya juga memukul menggunakan kursi yang ada di Hotel tersebut,” beber Fitrayadi.
Motif dari penganiayaan tersebut kata Fitrayadi karena spontanitas, para tersangka masuk ke dalam hotel dan mengecek setiap hotel dan kamar mandi. Saat menemukan korban didalam Hotel terjadilah penganiayaan.
“Para tersangka sebelum melakukan pengeroyokan, terlebih dahulu meminum minuman keras,” kaka Fitrayadi.
Salahsatu pelaku penganiayaan inisail A juga membawah badik kemudian digunakan menganiyaya korban pada leher bagian belakang.
“Selanjutnya pihak Kepolisian masih mencari terduga pelaku lainnya yang belum ditemukan,” tandasnya.
Laporan: Muh Sulhijah










