Kolaka Utara, Sultrademo.co – Satreskoba Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumahnya, Desa Uluwawo Kecamatan Wawo, Kamis (8/7).
Tersangka inisial JN (39) terciduk menyimpan 18 sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram.
Kasubbid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pencidukan tersebut diawali dengan diterimanya informasi oleh Satreskoba Polres Kolut bahwa akan terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wawo.
“Sekira jam 22.00 WITA tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara menemukan seseorang yang mengaku berinisial JN dirumahnya,” ungkap Dolfi melalui rilis persnya, Jumat (9/7).
Dolfi menjelaskan, penggeladahan oleh Tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolut di rumah tersangka JN, disaksikan oleh Kepala Desa Uluwawo.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 18 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam mesin cuci. Narkotika jenis Shabu tersebut terbungkus didalam kaos kaki warna putih kombinasi ungu, bertuliskan world baby dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” pungkasya.
Selanjutnya, tersangka JN beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Kolut guna penyidikan lebih lanjut.
“Modus yang dilakukan adalah menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika diduga jenis sabu dan penyalahgunaan Narkotika golongan I, bukan tanaman,” tukasnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka JN terjerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

















