Kendari, sultrademo.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah memindahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipiko) di sektor pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara di Kota Kendari, Senin (31/7/2023).
Ketiganya yakni inisial WAS pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), SM sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM, dan EVT selaku Evaluator Rancangan Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Kementerian ESDM. Ketiga tersangka akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kendari.
Sebelum diterbangkan ke Kendari, ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat.
“Mereka akan tetap dibawa, artinya itu merupakan proses sementara sebelum yang bersangkutan dilimpahkan ke penuntutan untuk di sidangkan,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, Senin (31/7/2023).
Kedatangan ketiga tersangka itu merupakan bagian dari proses penyelesaian penyidikan. Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke proses penuntutan untuk segera di sidangkan.
“Harus selesai ini secepatnya, karena masa penahanannya terbatas,” tuturnya Ade Hermawan.
Lebih lanjut, kata Ade, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Semuanya akan dimintai keterangan. Pokoknya semua yang terkait dengan pengolahan pertambangan di Mandiodo ini akan kita mintai keterangan. Siapapun ya. Artinya untuk kepentingan penyidikan,” tergasnya.
Saat ini Kejati Sultra telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus tipikor di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Diantaranya inisial OS selaku Direktur PT LAM, WAS selaku pemilik PT LAM, HA selaku GM PT Antam Konut, AA selaku Direktur PT KKP, GL selaku Pelaksana PT LAM, SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM, dan EVT selaku Evaluator RKAB Kementerian ESDM.
Berdasarkan perhitungan sementara tim auditor ditaksir kerugian negara sebesar Rp 5,7 Triliun.
Laporan: Muh Sulhijah

















