35 Anggota DPRD Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ketgam : Pengambilan sumpah ke 35 anggota DPRD Periode 2023-2029

Kendari, Sultrademo.co – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari dan berlangsung di gedung DPRD Kota Kendari.

Sebelum pelantikan, terlebih dahulu Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin membacakan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Kendari periode 2024-2029.

Bacaan Lainnya

Adapun ke 35 anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru saja dilantik berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) yaitu :
Dapil 1 :
La Ode Abd. Arman (PKS), Andi Siti Rofikah Hidayat (NasDem), Muh. Maulana Ali Syahputra (Golkar), Nasaruddin Saud (PAN), Hasbulan (Perindo), Saharuddin (Demokrat), Apriliani Puspitawati (PDIP), Aman Labelo (PKS).

Dapil 2:
La Ode Azhar (Golkar), La Ami (NasDem), Syaifullah Usman (PAN), Amiruddin (Gerindra), Ishak Ismail (PDIP), Fitri Yanti Rifai (PKS), La Ode Alimin (Demokrat).

Dapil 3 :
Fadhal Rahmat (Golkar), Mirdan (Demokrat), Irmawati (NasDem), La Yuli (PKS), La Ode Lawama (PDIP), Gilang Satya Witama (PPP), Jumran (Golkar).

Dapil 4:
dr Jabar Al Jufri (PKS), Hetty Purnawati Saranani (PDIP), Arsyad Alastum (NasDem), Anita Dahlan Moga (PAN), L.M Rajab Jinik (Golkar), Muslimin T (Demokrat).

Dapil 5:
Laode Muh. Inarto (Golkar), Rizky Brilian Pagala (PKS), Zulham Damu (PDIP), Arwin (NasDem), Simon Mantong (Gerindra), Hamida Sudu (Perindo), Samsuddin Rahim (PAN).

Setelah pelantikan, Sekwan juga menyampaikan pimpinan sementara DPRD Kota Kendari berdasarkan suara terbanyak yakni Laode Muhammad Inarto dari Partai Golkar dan La Yuli dari PKS. Dilanjutkan dengan penyerahan palu pimpinan dari Subhan ke Laode Muhammad Inarto.

Usai penyerahan palu, Pimpinan Sementara DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto mengungkapkan meskipun masih sementara mereka akan mulai menjalankan tugasnya hingga ditetapkan pimpinan tetap DPRD Kota Kendari.

“Kami akan menjalankan beberapa tugas yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan DPRD definitif,” jelasnya.

Ketgam : Pj Wali Kota Kendari saat membacakan sambutan Mendagri

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan kembali fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

“Perlu menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan layanan publik menjadi prioritas utama buka lapangan kerja dan ciptakan iklim investasi yang baik sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pelantikan ini menandai dimulainya tugas-tugas DPRD yang baru, termasuk memimpin rapat, memfasilitasi fraksi-fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Laporan : Hani
Editor : UL

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait