95 Kepala Keluarga Terima Buku Tabungan BSPRSPSI Dari Bupati Wakatobi 

Ketgam : Bupati Wakatobi, H. Haliana, S.E / foto : Fitri Amelia Irianto-sultrademo

Wakatobi, Sultrademo.co – Bupati Wakatobi Haliana menyerahkan buku tabungan kepada 95 kepala keluarga penerima Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Pra Sejahterah Individu (BSPRSPSI) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Wakatobi pada Senin, (29/08/2022).

Bantuan BSPRSPI adalah bantuan stimulan dari pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam meningkatkan keswadayaan kualitas pembangunan rumah, sarana dan prasarana beserta fasilitas umum lain yang bersumber dari APBD Kabupaten Wakatobi.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Adapun penerima bantuan tersebar di enam desa/ keluarahan se-Kabupaten Wakatobi yakni kelurahan Mandati I, Kelurahan Mandarin III, Desa kapota, Desa Kapota Utara, Kelurahan Onemay dan Kelurahan Taibapu.

Dalam penyerahan tersebut, Bupati Wakatobi Haliana menuturkan bahwa pembangunan perumahan harus didukung oleh kebijakan strategis dalam program yang komprehensif dan terpadu, sehingga selain mampu memenuhi hak dasar masyarakat juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan yang sehat, harmonis, aman dan nyaman.

“Selain itu berpijak dari rancangan ini, dokumen pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Wakatobi tahun 2021-2026 telah ditetapkan suatu program yakni Merdeka Emas yang salah satu kegiatannya ialah pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Haliana.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 28 H ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan berlingkungan hidup yang baik serta sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman yang mengamanatkan penyelenggaraan perumahan swadaya oleh pemerintah.

Berkenaan dengan itu Haliana mengingatkan bahwa dalam menjalankan arah kebijakan pembangunan di sektor perumahan harus berdasarkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman atau RP3KP.

“Hal ini merupakan satu dari beberapa terdapat 26 rancangan perda yang telah kita susun dan ini di bahas sejak 2021 lalu bersama dengan 3 rancangan perda yang lain salah satunya LP2B tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kemudian RP3KP,” kata Haliana.

Disisi lain, kata Haliana hal itu diperkuat agar bisa memastikan hak penggunaan lahan dan hak masyarakat di sana untuk memiliki rumah.

“Maka BPN setelah selesainya juga dalam rangka GTRA SUMMIT di Kabupaten Wakatobi maka masyarakat kita di sana di berikan hak untuk mendapatkan sertifikat guna bangunan,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait