Ada Dugaan Penyimpangan Tarif Kapal Cepat di Pelabuhan Nusantara Raha

Aktivitas mobiltas penumpang di Pelabuhan Nusantara Raha. Foto Idul

Raha, Sultrademo.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha menyoroti dugaan penyimpangan tarif tiket kapal cepat oleh PT Dharma Indah yang beroperasi di Pelabuhan Nusantara Raha.

Ketua Umum HMI Cabang Raha, La Ode Kadirman, mengatakan harga tiket kapal cepat rute Raha–Kendari dan Raha–Baubau yang dijual PT Dharma Indah lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Pergub tersebut, tarif resmi untuk rute Raha–Kendari adalah Rp 140.000 dan Raha–Bau Bau Rp 106.000. Namun, tiket dijual PT Dharma Indah masing-masing seharga Rp 160.000 dan Rp 178.000. 

“Kami menduga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tarif yang berlaku. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah,” kata Kadirman.

Bahkan, menurut pengakuan salah satu penumpang, Yuslinda, pembelian tiket secara daring dikenakan biaya tambahan hingga total mencapai Rp 168.000 untuk rute Raha–Kendari.

“Saya belinya online dengan harga Rp 168.000, yang tertera di tiket harganya Rp 160.000, Rp 8.000 nya mungkin biaya admin,” beber Yuslinda.

Kewenangan Tarif di Tangan Provinsi

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha, Mail, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan menetapkan atau menyesuaikan tarif tiket kapal.

“Mengenai tarif, itu bukan wewenang kami. Penetapan tarif merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Mail.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat memfasilitasi pertemuan antara HMI dan PT Dharma Indah pada 27 Februari 2025. 

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berdalih bahwa kapal yang mereka operasikan merupakan kelas eksekutif, sehingga tarif yang diberlakukan berbeda dari ketentuan Pergub yang mengatur kapal kelas ekonomi.

Saling Lempar Kewenangan

Sementara itu, Kadis Perhubungan Sultra Rajulan saat dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon seluler mengatakan, Pergub no. 90 tahun 2022 yang mengatur penetapan tarif tiket penumpang kelas ekonomi masih berlaku dan menjadi dasar penetapan tarif tiket penumpang kapal kelas ekonomi di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pergub tersebut masih berlaku, tetapi perlu diketahui bersama bahwa Pergub tersebut mengatur tarif tiket kelas ekonomi, dan yang ada kelas ekonominya itu seperti kapal malam rute Kendari – Raha, dan Kapal yang ke Wanci, rute ini yang ada kelas ekonominya,” ucap Rajulan.

Ia mengungkapkan jika moda penyeberangan laut rute Raha – Kendari dan rute Raha – Bau bau yang menggunakan kapal Cantika Express tidak memiliki kelas ekonomi.

“Kalau kapal cepat Cantika Express rute Raha – Kendari dan Raha – Bau Bau itu tidak memiliki Kelas ekonomi, hanya kelas eksekutif dan VIP,” Ujarnya.

Rajulan berdalih bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menentukan klasifikasi pada moda transportasi kapal cepat.

“Bukan kami yang menentukan kelas pada kapal cepat tersebut, ada Lembaga tersendirinya, dan kantornya ada di Makassar, jadi penentunya bukan di kami, dan sebenarnya kapal cepat itu termasuk jenis kapal pesiar, tidak ada kelas ekonominya itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rajulan, Pemerintah Provinsi hanya memiliki kewenangan menetapkan tarif tiket pada kapal yang memiliki kelas ekonomi. “Jika ada kapal yang tidak membuka kelas ekonomi, kami juga tidak bisa paksakan itu, karena Pergub hanya mengatur tarif tiket kapal Kelas Ekonomi,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Muh. Idul Rahim

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait