Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari dan KPPN Kendari resmi memulai langkah besar menuju transformasi digital perpajakan melalui sosialisasi dan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kota Kendari, Selasa, (09/12/2025).
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Okto Pangaribuan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan baru yang akan menggantikan aplikasi sebelumnya. Sistem ini diharapkan mempermudah layanan perpajakan, termasuk kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Mulai pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026, seluruh ASN wajib menggunakan aplikasi Coretax. Karena itu aktivasi akun sejak dini sangat penting untuk menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivasi dapat dilakukan secara online, sementara pendampingan teknis akan dibantu langsung oleh tim KPP. Selain untuk pelaporan SPT, Coretax juga akan digunakan untuk penyampaian SPT Masa oleh OPD, terutama bendahara pemerintah daerah.
Pada agenda tersebut, turut dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas penggunaan APBD Semester II Tahun 2024 antara Pemkot Kendari, Ditjen Pajak, dan Ditjen Perbendaharaan. Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan ketepatan setoran pajak pusat dan berpengaruh langsung pada besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, yang hadir mewakili Wali Kota, menegaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital nasional. Ia mengingatkan seluruh kepala OPD, camat, dan lurah untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan memastikan seluruh ASN di unit kerja masing-masing telah melakukannya sebelum 31 Desember 2025.
“ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan. Optimalisasi sistem baru ini pada akhirnya akan meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kota Kendari,” ujarnya dalam arahan.
Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Kendari dan KPPN Kendari atas sinergi yang selama ini terjalin, serta berharap rekonsiliasi pajak tahun berikutnya dapat dilakukan lebih cepat dan tepat waktu.
Kegiatan ditutup dengan sesi praktik langsung pengisian SPT Masa menggunakan Coretax oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman diikuti oleh para bendahara OPD, dipandu oleh tim teknis dari DJP Kendari.
Pemerintah Kota Kendari optimistis penerapan Coretax akan mempercepat digitalisasi tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi layanan perpajakan.








