ANALISIS HUKUM TERHADAP ORMAS KEAGAMAAN PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN BERDASARKAN PASAL 83A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Oleh : Andi Muh Hasgar A.S., SH., MH., CMLC., CCD., CIRP
Ketua DPW Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) Sulawesi Tenggara

Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara dimana dalam PP 25/2024 ini ormas keagamaan dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan  namun perlu kita ketahui bahwa yang mana saja ormas keagamaan ini dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan PP 25/2024 tersebut. Terlebih dahulu kita perlu mengetahui bahwa ormas keagamaan dimaksud untuk dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan tersebut.

Kita dapat melihat dalam Penjelasan Pasal 83A PP 25/2024 yang berbunyi :

Bacaan Lainnya

(1). Dalam Rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi.

Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindah tangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Jika melihat pada bunyi pasal 83A PP 25/2024 sangat jelas memberikan penegasan bahwa ormas keagamaan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan hanya pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas Eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Namun  dalam hal ini juga perlu diperhatikan bahwa IUPK pada suatu badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa adanya izin dari menteri tak hanya itu saja dalam kepemilikan sahamnya ormas keagamaan dalam badan usahanya harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Tak hanya itu saja dalam hal dibolehkannya ormas keagamaan melakukan kegiatan usaha pertambangan perlu memperhatikan ketentuan pemberian izin pertambangan pada ormas keagamaan. tentunya perihal ini perlu adanya juga pemahaman mengenai apa itu.

IUPK, WUPK, dan WIUPK

  1. IUPK

pasal 1 angka 12 PP 25/2024 “Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin pertambangan khusus

  1. WUPK

pada pasal 1 angka 36 PP 25/2024 “Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki persediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.”

  1. WIUPK

Pasal 1 angka 36a PP 25/2024 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Selain itu, dalam aturan terdapat hal penting yang harus diperhatikan terkait dengan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan diantaranya ialah :

 

  1. IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha tidak bisa dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
  2. Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
  3. Badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Pada ketentuan regulasi pasal 83A PP 25/2024 juga menjelaskan dengan tegas terhadap penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP 25/2024 berlaku.

Pada 83A ayat (7) PP 25/2024 ini menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan diatur di dalam peraturan presiden. dimana peraturan presiden yang dimaksud saat ini belum diundangkan.

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait