Kendari, Sultrademo.co – Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai NasDem, La Ami, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggunaan ijazah palsu. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/12/2025).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arya Putera Nagara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan fakultatif utama.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Arya Putera Nagara saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusumah Admaja pukul 16:32 WITA.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang menggunakan ijazah palsu telah mencederai integritas sebagai pejabat publik. La Ami dinyatakan bersalah karena menggunakan dokumen tersebut untuk memenuhi persyaratan administratif yang tidak sah.
Sidang yang berlangsung khidmat tersebut juga dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Merespons vonis tersebut, pihak La Ami tidak tinggal diam. Kuasa hukum terdakwa, La Ode Suparno, langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Suparno menilai hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang dihadirkan oleh pihak pembela dan hanya merujuk pada tuntutan jaksa.
“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim, semuanya mempertimbangkan dari Jaksa Penuntut Umum. Fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” tegas La Ode Suparno usai persidangan.
Laporan: Muhammad Sulhijah








