Kendari, Sultrademo.co – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra merekomendasikan beberapa hal ke Pemerintah Kota (Pemkot) kota Kendari terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di pantai Nambo.
Aksan Jaya Putra mengatakan pihaknya telah menyuarakan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) milik Pemkot Kendari tidak terdapat wilayah izin usaha pertambangan.
“Terkait penambangan pasir yang ada di Nambo, sebenarnya dari setahun lalu saya suarakan, bahwa memang didalam RTRW Kota Kendari tidak ada wilayah izin usaha pertambangan,” ungkap Aksan Jaya Putra saat dimintai keterangan oleh awak Sultrademo.co, pada Selasa siang (5/10/2021).
Lanjutnya, atas hal tersebut pihaknya telah merekomendasikan perubahan RTRW pada Pemkot Kendari.
“Dari setahun lalu pula saya sudah menyampaikan ke Pemkot Kendari untuk mengajukan perubahan RTRW,” tandasnya.
Menurutnya, pihaknya meminta hal tersebut guna memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pasalnya, sekitar 10 tahun beroperasi, Pemkot Kendari hanya melakukan penarikan biaya retribusi pada penambang pasir ilegal tersebut.
“Penambangan disana sudah lama, sudah lebih dari 10 Tahun,” pungkasnya.
“Selama ini Pemkot hanya menarik retribusi bukan PAD, makanya kami menyampaikan untuk pengajuan perubahan RTRW, biar bukan hanya retribusi yang bisa ditarik tapi juga PAD dan PNBP,” tukasnya.
Untuk diketahui, aktivitas penambangan pasir ilegal di pantai nambo telah menyebabkan kerusakan lingkungan di area pantai nambo.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

















