Jakarta, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghentikan proses laporan tindak pidana Pemilu Anies Baswedan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sipil.
Anggota Bawaslu, Puadi menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab, KPU belum menetapkan daftar peserta Pemilu tahun 2024.
Keputusan itu mengacu pada Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan.
“Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024,” kata Puadi di Kantor Bawaslu, dilansir dari CNN Indonesia, pada Kamis (29/9/2022).
Puadi menjelaskan pelapor juga tidak dapat memenuhi persyaratan secara faktual dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut jika mengacu pada dua aturan.
“Sehingga meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi oleh pelapor,” bebernya.
Kendatipun demikian, Bawaslu tetap menjadikan laporan tersebut sebagai catatan awal untuk penelusuran lebih lanjut. Langkah itu dilakukan mengacu pada Undang-undang 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 dan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018.
“Bawaslu memutuskan untuk menjadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut,” ucapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokras,i Miartiko Gea mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena khawatir soal politik identitas.
“Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini,” kata Miartiko, pada Selasa (27/9/2022).
Sementara itu, Anies Baswedan justru heran dengan pelaporan dirinya ke Bawaslu. Ia mengaku tidak mengetahui ada laporan tersebut.
Laporan: Muh Sulhijah
 






