Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari terus melakukan sosialisasi diberbagai kalangan sebagai upaya untuk mengawal jalannya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini berjalan lancar.
Setelah melakukan sosialisasi dilingkup Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kota Kendari dan beberapa organisasi masyarakat, kali ini Bawaslu Kota juga melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Kota Kendari yang melibatkan ASN dari berbagai instansi, termasuk OPD, camat, lurah, puskesmas, serta tenaga pengajar di tingkat SMPN dan SDN.
Murniati Muhtar, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kendari sekaligus ketua panitia kegiatan, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas pemilu.
“ASN sebagai pelayan publik memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Netralitas ASN merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi untuk menjamin integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024,” terang Korsek Bawaslu Kota Kendari, Kamis, (29/08/24).
Dikatakannya, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman ASN tentang aturan netralitas, mencegah keterlibatan mereka dalam politik, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan.
Dirinya berharap kegiatan ini dapat mendorong ASN untuk bersikap netral dan berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.
Sementara itu, Awaluddin AK, S.HI, Koordinator Presidium SultraDemo Kabupaten Konawe Selatan, yang juga menjadi narasumber, menyoroti peran masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN.
Ia berharap ASN, yang juga merupakan bagian dari masyarakat, ikut mengawasi pemilu dan berkomitmen untuk menghindari pelanggaran netralitas.
“Berkaitan dengan peran masyarakat ada berberapa simpul yang terkait didalamnya.Diantaranya terkait dengan masyarakat sipil yang didalamnya adalah selain sebagai masyarakat sipil dia juga sebagai pemilih. Sama juga seperti ASN, mereka inikan masyarakat tapi juga dia sebagai pemilih, ” kata Awaludin kepada media Sultrademo.
“Kemudian terkait posisi mereka sebagai ASN, mereka juga bisa menjadi pengawas terkait netralitas ASN. Misalnya bisa menjadi penyelenggara pemilu, pemantau pemilu, bisa juga menjadi agen pemilih kalau tidak aktif di penyelenggara Pemilu yang ada di KPU, ” tambahnya.
Meskipun pelanggaran di Kendari relatif minim, Awaludin mendorong masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya pemilu demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah di tahun 2024.
Laporan : Hani
Editor : UL