Bawaslu Konsel Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Keterbukaan Informasi Pemilu 2024

Konawe Selatan, Sultrademo.co – Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi terkait pentingnya keterbukaan data dan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Acara ini berlangsung di Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, pada Minggu (20/10/2024), dengan tujuan meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Konsel, Siambu, secara resmi membuka kegiatan ini, didampingi oleh dua anggota lainnya, Hasni dan Bahrun Musu. Mereka menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang transparan untuk memperkuat pengawasan pemilu.

Bacaan Lainnya
 

Dalam materi yang disampaikan oleh Munsir Salam, pegiat Pemilu dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Indonesia, dijelaskan bahwa informasi di Bawaslu terbagi menjadi empat kategori: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala, informasi yang diumumkan segera, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Menurutnya, peran Humas menjadi krusial dalam pengelolaan dan penyebaran informasi tersebut.

“Humas Bawaslu memiliki empat peran utama, yaitu mengelola krisis, mengedukasi masyarakat, membangun strategi komunikasi publik, dan menjalin hubungan dengan media. Ini penting untuk memulihkan dan menjaga citra positif Bawaslu di tengah masyarakat,” ujar Munsir.

Ia menambahkan, Bawaslu harus aktif menjalin kerjasama dengan media massa untuk menyebarluaskan kinerja dan kebijakan lembaga melalui konferensi pers, siaran pers hasil pengawasan, serta kegiatan media gathering.

Selain itu, Herlan, Koordinator Daerah Pemantau Netfid Provinsi Sulawesi Tenggara, menyoroti tantangan yang dihadapi Bawaslu terkait keterbukaan informasi, seperti penafsiran regulasi, inovasi dalam pengelolaan informasi di era digital, serta keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas.

“Badan publik harus menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada publik, kecuali untuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan. Keterbukaan ini merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pemilu yang demokratis,” kata Herlan.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik akan mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait