Bawaslu Kota “Warning” Pemasangan APK Peserta Pemilu

Kendari, (SultraDemoNews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di berbagai titik.

Kali ini, APK milik salah satu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang marak terpasang.

Bacaan Lainnya
 

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Kendari menempuh beberapa langkah untuk menanganinya, yakni melakukan rapat koordinasi bersama pihak partai politik bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kendari dengan menekankan ketertiban dalam pemasangan APK dan tidak melanggar ketentuan jumlah yg telah diatur.

Untuk APK yang difasilitasi oleh KPU, baliho hanya berjumlah 10 setiap kab/kota dan spanduk berjumlah 16 setiap jab/jota serta yang dicetak dan dipasang sendiri, baliho naksimal 5 setiap desa/kelurahan dan spanduk maksimal 10 setiap desa/kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan, hingga pagi ini, Bawaslu Kota Kendari bersama jajaran masih melakukan identifikasi terkait APK serta dilakukan penghitungan untuk setiap Kelurahan sebagaimana point 1 diatas

“Tindakan selanjutnya Bawaslu kota hari ini akan mengeluarkan peringatan, agar menurunkan APK jika jumlahnya melebihi ketentuan serta terhadap APK yang dipasang pada tempat-tempat terlarang seperti di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah serta APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik,” katanya, Jum’at (1/03).

Sahinuddin menegaskan, jika peringatan tidak diindahkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban segera.

“Ya, jika peringatan dari kami tidak diindahkan, maka kami akan langsung koordinasi dengan Satopol PP untuk ditertibkan APK itu,” pungkasnya.

Laporan : Anggun Abubakar

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait