Kendari, Sultrademo.co – Untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan berlangsung November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi Peraturan dan non peraturan Bawaslu pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.
Kegiatan Sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada pemilihan serentak tahun 2024 menghadirkan pemuka agama, lembaga adat, tokoh masyarakat, lembaga paguyuban, organisasi kepemudaan,organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, komunitas perempuan, kelompok pendamping serta awak media.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari ini menghadirkan pemateri yakni Munir Salam, S. Pd, M, Ap, Dr. Hamiruddin Udu, S. Pd, M. Hum, Awardin, S. Pd, M. Ag serta Dr. Sabrina Sjafiudin, S.H, L.LM
Menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kendari sekaligus ketua panitia kegiatan, Murniati Muhtar, kegiatan ini merupakan rangkaian penting untuk memastikan terselenggaranya proses pemilihan yang demokratis, jujur dan adil dalam rangka pemilihan Wali Kota dan Wali kota tahun 2024.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh masyarakat tentang aturan yang berlaku terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah nantinya, ” kata Murniati Muhtar, Rabu, (28/08/24).
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat peran dan waktu dalam proses pengawasan pemilihan serentak tahun 2024.
Hal ini tentu sebagai wujud upaya pencegahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) antara potensi pelanggaran pada tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Arham mengatakan proses pemilihan kepala daerah ini diatur dengan berbagai regulasi.
Regulasi-regulasi yang dimaksud ada yang bersumber dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu maupun Pilkada.
“Inilah yang dimaksud dengan peraturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ” ungkap Arham dalam sambutannya.
Disamping peraturan dari penyelenggara Pemilu tersebut, ada juga peraturan yang bukan dari penyelenggara. Ini berkaitan dengan posisi atau profesi seseorang sebagai Polri, TNI, maupun ASN. Posisi tersebut tentunya memiliki aturan yang mengikat terkait netralitas dalam profesi tersebut.
“Ini juga memiliki regulasi sendiri, ” imbuhnya.
Olehnya itu, sebagai Badan Pengawas Pemilu yang memiliki tugas mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah di tahun 2024 ini, Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi, memberikan pengawasan partisipatif dan mengadakan langsung pengawasan partisipatif dalam proses pilkada.
Mewakili seluruh jajaran Bawaslu Kota Kendari, Arham pun berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta betul-betul fokus mengikuti kegiatan sehingga informasi yang diberikan oleh pemateri yang kompeten dibidangnya mampu diserap untuk kemudian di aplikasikan kepada masyarakat untuk mengawal proses berjalannya Pemilihan Kepala daerah di tahun 2024.
Laporan : Hani
Editor : UL