Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) merinci pihaknya telah rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS) dalam proses Pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, Senin (2/12/2024).
PSU tersebut berdasarkan rekomendasi panwascam yang telah dilaporan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
“Sejauh ini, rekomendasi PSU telah dikeluarkan untuk enam TPS, yaitu tiga TPS di Kota Kendari, dua TPS di Kolaka Utara, dan satu TPS di Kolaka,” kata Iwan saat dikonfirmasi.
Selain itu, ia menyebutkan beberapa TPS di Kabupaten Buton Tengah masih dalam tahap kajian lebih lanjut oleh Bawaslu.
Iwan menjelaskan bahwa rekomendasi PSU diberikan karena adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS yang bersangkutan.
“Rekomendasi ini kami keluarkan karena ditemukan peristiwa di TPS tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut bentuk pelanggaran yang terjadi.