Bawaslu Temukan Keterlambatan dan Masalah Administrasi dalam Coklit Pilkada 2024

Foto Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja. Ist

Jakarta, Sultrademo.co– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan sejumlah masalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan salah satu isu utama adalah keterlambatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pembentukan Pantarlih, yang seharusnya sudah terbentuk sebelum coklit dimulai pada 24 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Yogyakarta pada (4/8/2024), Bagja menyatakan bahwa keterlambatan pembentukan Pantarlih terjadi di beberapa wilayah, termasuk Mamuju Tengah, Kecamatan Topoyo. Di daerah ini, ditemukan tidak adanya pendaftar sebagai Pantarlih di beberapa TPS.

“Temuan ini penting untuk disampaikan kepada Bawaslu setempat agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Bagja dilansir dari detik.com, Rabu (7/8/2024).

“Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) akan berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan distribusi Pantarlih ke TPS yang ada,” tambahnya

Selain keterlambatan, Bawaslu juga mencatat bahwa ada 429 Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan 156 di antaranya tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) atau surat tugas saat pelaksanaan coklit.

Dalam konteks kejadian khusus, coklit di beberapa daerah bencana alam, seperti Kabupaten Buru, Maluku, dihentikan sementara akibat banjir. Bawaslu berkoordinasi untuk melanjutkan coklit setelah banjir surut.

Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), yang terdampak erupsi Gunung Ruang, Bawaslu dan KPU memastikan bahwa sekitar 702 jiwa dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilih mereka.

Upaya termasuk pembangunan posko aduan hak pilih, serta perekrutan PKD dari pengungsi untuk memastikan proses pemilihan tetap berlangsung lancar.

“Pengawasan melekat dan koordinasi dengan pihak terkait merupakan langkah penting untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada mendatang,” tutup Bagja.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait