Kendari, (SultraDemoNews) – Pasca KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat, hingga harus membawa Cagub Sultra Asrun termaksud putranya yang saat ini tengah menjabat sebagai Walikota Kendari, ADP tentu menaruh tanda tanya besar terkait status Asrun sebagai Cagub Sultra 2018.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah menjelaskan pencalonan Asrun-Hugua saat ini masih tetap legitimate atau sah. Sesuai Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 8/2015 sebagaimana diubah terakhir Undang-undang (UU) nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Pasal 75 dan pasal 76 PKPU Nomor 3/2017 sebagaimana diubah terakhir PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa; Partai politik (Parpol) atau gabungan parpol dilarang menarik pengajuan pasangan calon (Paslon) dan/atau salah seorang dari Paslon setelah Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Diuraikannya, Paslon dan/atau salah seorang dari Paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Parpol atau gabungan Parpol yang menarik Paslon dan/atau Paslon mengundurkan diri, maka Parpol atau gabungan Parpol tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
“Adapun penggantian Paslon dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan syarat penggantian yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomon 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan yakni penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Parpol atau Gabungan Parpol atau Calon Perseorangan dalam hal ini dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. berhalangan tetap; atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”urainya melalui siaran pers tertulisnya. Rabu (28/2).
Berhalangan tetap yang dimaksud, sambung Dayat, meliputi
keadaan yakni meninggal dunia: atau tidak mampu menjalankan
tugas secara permanen. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan (Suket) dari Lurah/Kades. Tidak mampu menjalankan tugas secara permanen dibuktikan dengan Suket Dokter atau dari Rumah Sakit Pemerintah.
Menyangkut Paslon atau salah satu Calon Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang terjerat kasus tindak pidana kejahatan dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilihan apabila memenuhi ketentuan syarat yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU nomor 15/2017 perubahan PKPU nomor 3/2017 tentang Pencalonan bahwa, Paslon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota apabila Paslon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Seperti status calon Gubernur Sultra, Asrun yang saat ini sementara terperiksa oleh KPK, yang bisa saja statusnya naik menjadi tersangka dan selanjutnya bisa saja naik status menjadi terdakwa, maka pencalonan yang bersangkutan masih tetap legitimate atau sah. Dan tetap tidak ada proses pembatalan sebagai Paslon kecuali telah ada putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan.
“Kendatipun apabila yang bersangkutan mengalami penahanan kurungan oleh pihak KPK maka proses pencalonannya saat ini tetap jalan dan masa kampanye ini dapat dilakukan oleh Calon Wakil Gubernurnya. Walaupun kampanye tersebut dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan masyarakat,” jelasnya. (AK)