BKD Provinsi Sultra Sosialisasikan Peraturan Baru Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Hj Zanuriah., M. Si saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi. Ist

Kendari, Sultrademo.co – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Zanuriah, mewakili Pj. Gubernur Sultra, membuka kegiatan sosialisasi penting terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra, Selasa (30/7/2024)

Dalam sambutannya, Zanuriah menyampaikan pesan dari Pj. Gubernur Sultra mengenai pentingnya peran ASN berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, ASN terbagi ke dalam tiga kelompok jabatan: jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional,” ungkapnya di salah satu Hotel di Kendari.

Zanuriah menambahkan kedudukan jabatan fungsional diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Negara dan ketentuan pelaksanaannya, yang mencakup fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

BKD Provinsi Sultra mengadakan sosialisasi ini untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN, terutama para pejabat fungsional. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 30 s.d. 31 Juli 2024.

Para peserta akan mendapatkan materi dari para ahli, termasuk Analisis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Arintha Valentysha Putri, dan Analisis Jabatan BKN, Zulfiqri Nazar.

Ketua Panitia Kegiatan, Wayang Sujana, menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dalam Peraturan Nomor 17 Tahun 2020.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan fungsional,” jelas Wayang Sujana.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan baru tersebut, sehingga ASN di Provinsi Sultra dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih efektif dan efisien.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait