BKPSDM Konut Umumkan Pendaftar PPPK Pengadaan 2023, Terdapat 198 Tidak Memenuhi Syarat

Ketgam: Foto Kasubid Pengadaan (BKPSDM) Konut, Heppy Apriyanti

Konawe Utara. Sultrademo.co– Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengumumkan daftar pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pengadaan tahun 2023.

Tercatat sebanyak 2.036 PPPK yang melakukan pendaftaran melalui portal sscasn.go.id dari kuota yang di siapkan pemerintah Konawe Utara 1.544 terbagi atas tiga formasi yakni tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis non ASN

Bacaan Lainnya
 

Kepala BKPSDM Konut melalui Kasubid Pengadaan. Heppy Apriyanti mengatakan, jumlah pelamar sebanyak 2036 ini didominasi oleh tenaga kesehatan yaitu 918 orang dari kuota yang di siapkan sebanyak 800, di susul tenaga pendidikan 767 orang dari kuota 225 dan teknis 351 pendaftar juga kuota yang di siapkan 519 orang.

“Pelamar selanjutnya akan memasuki tahap verifikasi untuk seleksi administrasi CASN PPPK,” ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya. Rabu, (18/10/2023)

Selanjutnya kata dia, jumlah pelamar 2036 ini terdapat 198 orang pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Beberapa di antaranya dokumen pelamar yang tidak memenuhi syarat yakni:

1. Tidak mengunggah surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
2. Pengalaman kerja belum mencukupi atau kurang dari 2 tahun terhitung mulai bekerja sebagai tenaga non ASN mulai tahun 2022 sampai saat ini per Oktober 2023.
3. Pelamar formasi kebutuhan khusus tidak aktif bekerja sebagai tenaga non ASN sampai saat ini/sekarang di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
4.Formasi kebutuhan khusus, memiliki pengalaman kerja 2 tahun namun di luar instansi pemerintah kabupaten Konawe Utara.

5. Kualifikasi pendidikan pada ijazah pelamar tidak linear (tidak sesuai) dengan kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Memiliki pengalaman kerja yang tidak relevan dengan formasi jabatan di lamar.
7. Tidak melampirkan atau mengunggah dokumen ijazah atau transkrip nilai.
8. Pengalaman kerja sebagai tenaga non ASN paling sedikit 2 tahun, pelamar masih berpendidikan SMA atau sederajat belum menyelesaikan pendidikan sarjana (D.III dan S1).

9. STR sudah tidak berlaku.
10. Tidak melampirkan/mengunggah dokumen STR sesuai dengan jabatan yang mempersyaratkan STR.

Sementara itu, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023, telah di tepakan jadwal pelaksanaan seleksi CASN PPPK tahun Anggaran 2023

“Selanjutnya agenda tahapan pelaksanaan seleksi admistrasi mulai tanggal 15 -18 Oktober dilanjutkan masa sanggah 19-21 Oktober dan pasca sanggah tanggal 22. Lalu pada tahapan pelaksanaan seleksi kompensi akan di laksanakan tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023 mendatang,”terangnya.

 

Laporan: Supriyadin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait