BWS Kendari Pastikan Santunan Damsos Bendungan Ameroro Dibayar, 208 Bidang Lahan Jadi Prioritas

Konawe, Sultrademo.co – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, A. Adi Umar Dani, ST., MT., menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera membayarkan santunan dampak sosial (damsos) bagi masyarakat penerima di sekitar pembangunan Bendungan Ameroro. Pembayaran ini akan dilakukan setelah blokir anggaran dibuka pada minggu lalu.

“Pada prinsipnya, kami dari BWS setuju untuk segera membayarkan santunan damsos tersebut. Kami akan segera mengajukan pengusulan pembayaran karena blokir anggaran sudah terbuka,” ujar Adi Umar Dani melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/3/2025).

Bacaan Lainnya

Ia juga berharap masalah sengketa atau ketidaksetujuan nilai santunan di bidang-bidang lain dapat segera diselesaikan. Hal ini penting mengingat keterbatasan anggaran APBN Kementerian PU setelah adanya efisiensi di awal tahun.

Koordinasi DPRD Konawe dan BWS

DPRD Kabupaten Konawe bersama perwakilan masyarakat penerima santunan damsos telah berkoordinasi dengan BWS Sulawesi IV Kendari. Koordinasi ini membahas proses penyerahan santunan bagi masyarakat yang tidak bersengketa dan telah menyetujui nilai santunan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya, SH., menjelaskan bahwa hasil perhitungan damsos atau ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Ameroro akan segera dilaksanakan.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan BWS dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak BWS. Ada 208 bidang lahan di tahap kedua yang akan menerima santunan,” jelas Eko melalui panggilan telepon via WhatsApp.

Dari total 322 bidang lahan yang telah memenuhi verifikasi, anggaran yang disiapkan mencapai Rp14 miliar. Namun, Eko menyatakan tidak mengetahui secara detail total anggaran keseluruhan.

Eko menambahkan, untuk 200 lebih bidang lahan yang belum terverifikasi, dana santunannya masih terblokir. Pembayaran akan dilakukan setelah kepemilikan lahan tersebut diputuskan.

“Penanganan ganti rugi damsos ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara dan sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial untuk Kepentingan Umum,” ujar Eko.

Ia menegaskan, lahan yang terdampak merupakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Oleh karena itu, santunan damsos bersifat kompensasi dan akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Dengan langkah ini, diharapkan proses pembayaran santunan damsos dapat berjalan lancar, memberikan keadilan bagi masyarakat, dan mendukung kelancaran pembangunan Bendungan Ameroro.

Laporan : Jumardin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait