Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria inisal G (45) berhasil diringkus oleh Polisi Sektor (Polsek) Konda di Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan usai melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korbanya sebut saja bunga (nama samaran) yang masih berumur 17 tahun. Pelaku diamankan Polisi usai dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Konda dengan Laporan Polisi No. 12 tanggal 20 September 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menceritakan kerjadian itu bermula sekitar tahun 2016, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun tetapi masih sering tidur ditempat tidur kemudian pelaku datang menawarkan diri untuk mengobati dengan cara melepas semua pakaian yang dikenakan korban.
“Lalu pelaku mulai melakukan aksinya dengan meraba raba kemaluan korban dan kemudian pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga pelaku menumpahkan spermanya,” ujar Fitrayadi. Pada Selasa (20/09/2022).
Tak sampai disitu, berselang tiga hari aksi kejinya berlanjuta pelaku mengajak korban untuk mencari kayu bakar dihutan dan didalam hutan tersebut pelaku kembali menyetubuhi korban dengan alasan yg sama untuk pengobatan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya,” beber Fitrayadi.
Mengetahui hal tersebut pada hari Selasa (20/09/2022) korban ditemani orang tuanya mendatangi Polsek Konda dan melaporkannya.
Sementara untuk pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Polsek konda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dapat disangka telah melanggar pasal 81 ayat(2), (3) dan atau pasal 82 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana terhadap pelaku 15 tahun.
Laporan: Muh Sulhijah






