Kendari, SultraDemoNews- Setelah sukses memantau jalannya Pilwali 2015 lalu, dengan melibatkan hampir 700 pemantau TPS se- Kota Kendari. Lembaga Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring atau dikenal dengan sebutan Sultra DeMo hari ini kembali mengajukan diri sebagai pemantau pada Pemilu 2019 mendatang.
Mewakili unsur presidium Sultra DeMo, Zainal Abidin sebagai Sekjen mengantar langsung permohonan akreditasi tersebut di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan diterima langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahari dan St. Munadarma.
(Tanda terima permohonan akreditasi)
Pimpinan Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada lembaga Sultra DeMo yang tetap concern dalam pengembangan demokrasi di Sulawesi Tenggara dan mengambil peran aktif dalam mendorong partisipasi publik untuk melakukan pemantauan. Juga sebagai lembaga pertama yang mengajukan akreditasi sebagai pemantau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Bahari, peran-peran masyarakat yang aktif dalam membantu Bawaslu untuk mendorong partisipasi masyarakat dan melakukan pemantauan baik secara kelembagan maupun personal harus didukung karena itu merupakan mitra Bawaslu dalam pengawasan pemilu 2019.
(Tanda terima kelengkapan dokumen permohonan akreditasi )
“Berkas pemantau Pemilu Provinsi Sultra nanti akan diverifikasi sesuai Perbawaslu no 4 tahun 2018. Perkembangan verifikasi akan kami sampaikan apakah sudah memenuhi syarat atau belum untuk dilengkapi dan kami akan berikan akreditasi resmi dari bawaslu provinsi,” kata Bahari usai menerima berkas pendaftaran, Kamis (13/12/2018).
Sementara itu, Sekjen Sultra DeMo Zainal Abidin (Komisioner KPU Kota Kendari Periode 2013 – 2018) menjelaskan berkas yang pihaknya masukan untuk diakreditasi berpedoman pada Perbawaslu no 4 tahun 2018.
“Sesuai Perbawaslu, untuk pemantau provinsi minimal 2 kab/kota wilayah pemantauannya dan mendaftarnya di bawaslu provinsi. Sementara yang kami daftarkan untuk diakreditasi untuk sementara ada tiga kabupaten/kota wilayah pemantauan yaitu Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kabupaten Konawe,” terangnya.
Adapun struktur kelembagaannya, lanjut Zainal yakni berbentuk presidium terdiri atas enam orang dan satu orang sekjen.
“Sekjen akan mengendalikan manajemen pemantauan secara admininstratif dan organisasi. Syarat personil pemantau pemilu sesuai prasyarat penyelenggara pemilu bukan pengurus parpol peserta pemilu 2019 dan bukan tim sukses atau relawan pasangan capres dan cawapres yang terdaftar di KPU, dan presedium telah menandatangani pernyataan independen secara personal dan kelembagaan,” tutupnya. (AK)