Kendari, Sultrademo.co – Pengadaan kendaraan dinas untuk pemadam kebakaran (Damkar) dari Kementerian Dalam Negeri saat ini telah diupayakan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hal tersebut diutarakan oleh Analis SDM Aparatur dari Direktorat Manjemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK), Greis Meirandha, S,E. MM usai mengikuti pembukaan Kualifikasi diklat Pemadam 1 Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Kendari di Gedung BPMP Sulawesi Tenggara, (Selasa, 20/08/24).
Menurut Greis, proses ini melibatkan pengajuan proposal dari pihak Pemkot atau Pemkab, di mana terdapat beberapa indikator penting yang harus dipenuhi.
Salah satu indikator utama adalah ketersediaan anggaran, termasuk dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Setelah proposal diajukan, akan ada proses evaluasi yang ketat berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Perlu dipahami bahwa alokasi kendaraan Damkar sangat terbatas setiap tahunnya, mengingat jumlah unit yang diimpor ke Indonesia tidak dalam jumlah besar,” terangnya.
Oleh karena itu lanjut kata Greis, proses seleksi proposal menjadi sangat penting untuk memastikan distribusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan di daerah.
Selain mekanisme hibah dari pusat, terdapat juga opsi untuk melakukan hibah kendaraan antar daerah sebagai alternatif dalam kondisi anggaran yang terbatas.
Laporan : Hani
Editor : UL