Dedi Ferianto Bantah Telah Jalani Sidang Etik di DPC Peradi Kendari

Rapat di DPC Peradi yang disebut sebagai sidang etik

Kendari, Sultrademo.co – Direktur Paham Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto S.H., CMLC membantah pemberitaan yang beredar pada beberapa media mengenai sidang kode etik atas laporan PT. Tiran Mineral, Rabu malam (25/8).

Advokad muda tersebut mengatakan, pertemuan yang digelar pada Minggu (15/8) yang tidak dihadiri oleh pihak PT. Tiran Mineral sebagai pengadu bukanlah sidang etik, melainkan rapat DPC Peradi Kendari.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Dalam rapat tersebut pada pokoknya Ketua DPC Peradi, Abdul Rahman menyampaikan ada laporan pengaduan dari pihak PT. Tiran Mineral yang ditujukan kepada Ketua DPN Peradi dan Ketua DPC Peradi mengenai Pendapat Hukum saya tanggal 9 Agustus 2021,” ungkap Dedi kepada beberapa awak media.

Ia menjelaskan, pada rapat tersebut ia menyampaikan klarifikasi mengenai substansi pendapat hukum pernah ia beberkan sebelumnya. Namun peserta rapat memutuskan agar ia meminta maaf dan menyatakan bahwa dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral telah lengkap di Media.

“Keputusan tersebut tidak bisa saya lakukan karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan PT. Tiran Mineral. Terlebih, saya tidak diberikan salinan dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral dan beberapa dokumen yang saya konfirmasi kepada Ketua DPC Peradi Abdul Rahman tidak ada,” bebernya.

Menurutnya, rapat tersebut bukanlah mekanisme sidang etik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Advokat, melainkan rapat klarifikasi biasa yang dilakukan oleh DPC Peradi.

Ia menilai, secara materil pendapat hukumnya mengenai PT. Tiran Mineral (9/8) tidak masuk dalam obyek sengketa sidang etik organisasi. Sebab pelanggaran kode etik terhadap Advokat hanya terbatas pada hubungan kontraktual antara advokat dan klien atau hubungan sesama rekan sejawat.

“Pendapat Hukum saya mengenai PT. Tiran Mineral adalah sebagai bentuk kontrol publik dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan hal tersebut dilindungi oleh undang-undang, secara substansi pendapat hukum saya mengandung dua hal uraian normatif tentang undang-undang minerba dan pertanyaan tentang legalitas perizinan PT Tiran Mineral,” tambahnya.

Lanjut Dedi, permintaan bahwa ia harus meminta maaf dan menyatakan perizinan PT. Tiran Mineral telah lengkap di media adalah hal yang tidak berdasar dan mustahil untuk dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya berita acara apapun yang telah ia tanda tangani pada rapat tersebut.

Selain itu, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Dedu juga telah resmi mengajukan surat permintaan informasi publik mengenai dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral kepada Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Direktur PT. Tiran Mineral, pada Kamis (12/8).

Surat tersebut sebagai syarat formil guna mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sampai hari ini tahapan tersebut masih berjalan dan belum dicabut.

Ia juga mengedukasi bahwa, bila PT Tiran Mineral adalah perusahaan besar dan bonafid yang menghargai prinsip transparansi dan Good Corporate Goverment (GCG), maka dokumen-dokumen publik terkait rencana investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel tidak akan ditutup-tutupi dan disembunyikan.

“Masa mau membangun smelter nikel yang membutuhkan investasi setidaknya USD 2 milyar biar website tak punya sebagai sarana informasi minimalis sebuah korporasi?,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa media telah memberitakan mengenai sidang etik Dedi Ferianto oleh DPC Peradi Kendari menganai Laporan PT. Tiran Mineral, dengan judul berita sebagai berikut :
1. Dilaporkan PT Tiran, Advokat Ini Jalani Sidang Etik

2. Ketua Peradi, Abdul Rahman: Sidang Etik, Advokat Dedi Ferianto Harus Minta Maaf ke PT Tiran

3. DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman: Dedi Ferianto Harus Minta Maaf pada PT Tiran

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait