Dedi Ferianto: Surat Resmi Dishut Tak Ada Dokumen IPPKH PT. Tiran Mineral

Kendari, Sultrademo.co – Direktur Eksekutif Paham Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto hingga saat ini masih terus menyoroti dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang tak kunjung dipublikasikan kebenarannya.

Advokat muda ini dalam rilis persnya membeberkan bahwa pihaknya telah menyurati pihak Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Minerale (ESDM) Sultra terkait permintaan informasi publik dokumen perizinan PT. Tiran Mineral.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Menurutnya, saat ini suratnya telah mendapatkan jawaban resmi dari pihak Dishut Sultra. Sedangkan pihak ESDM Sultra, belum memberikan keterangan apapun terkait perizinan PT Tiran Mineral.

“Iya betul surat jawaban dari Dinas Kehutanan Provinsi berkaitan dengan dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang kami minta secara resmi pada tanggal 12 Agustus 2021 dan 30 Agustus 2021.Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kadishut dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara,” ungkap Dedi Ferianto saat dikonfirmasi oleh wartawati Sultrademo.co melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 12 September 2021.

Dedi Ferianto membeberkan, sebelumnya ia menyurati Dishut Sultra untuk meminta salinan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Tiran Mineral yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Dishut Sultra.

Namun dalam surat balasan resminya, pihak Dishut Sultra tidak memberikan keterangan bahwa PT. Tiran Mineral telah memiliki IPPKH.

“Surat jawaban yang dikirimkan kepada kami tidak ada salinan dokumen IPPKH PT Tiran Mineral yang diberikan, serta tidak ada satu keterangan bahwa PT. Tiran Mineral telah memiliki atau tidak memiliki IPPKH,” bebernya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menelaah dan mempelajari surat jawaban tersebut.

Setelah ditelaah mengenai apa saja kewenangan yang dimiliki Dishut Sultra dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penggunaan kawasan hutan untuk usaha pertambangan, pihaknya berencana akan mengambil langkah hukum yang dianggap patut.

“Saat ini kami sementara menunggu surat dari ESDM Sultra dan PT Tiran Mineral, jika sesuai tenggang waktu yang ditentukan dalam UU KIP belum ada jawaban atau jawaban yang diberikan tidak memadai maka kami akan melakukan gugatan hukum ke Komisi Informasi Pusat serta langkah hukum lainnya yang dianggap patut,” tandasnya.

Selain itu, ia menerangkan, pinsip gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) tetap dapat diajukan apabila tidak mendapatkan jawaban atau jawaban yang diberikan oleh pihak yang ia surati tidak memadai.

“Terkait belum adanya jawaban dari Dinas ESDM Sultra dan PT Tiran Mineral tersebut, kami normatif saja mengikuti tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang KIP, bahwa kemudian adanya sikap tidak konsisten dari ESDM Sultra dalam menyampaikan perizinan PT. Tiran Mineral di media bukanlah rujukan utama kami. Rujukan utama kami adalah jawaban resmi secara tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait