Kendari, (SultraDemoNews)- Anggota DPRD kota Kendari, Ali Rahman pastikan pelaku usaha industri perhotelan di Kendari telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal itu diungkapkannya pekan lalu, menurutnya soal peredaran isu pembiaran usaha perhotelan operasi tanpa mengantongi izin baik IMB maupun Amdal tidaklah benar, sebab, lanjut dia, dalam peninjauannya, pihaknya sama sekali tidak menemukan fakta yang mengatakan bahwa industri perhotelan yang ada di Kota Kendari sudah memiliki izin keduanya.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap isu yang kami dapatkan mengenai isu industri perhotelan di Kendari yang belum memiliki izin Amdal dan IMB, dan hasilnya tidak benar,” terangnya. Rabu (22/6/2017).
Sejalan dengan itu, pihaknya memastikan akan lebih memperkuat informasi lagi sebelum melakukan peninjauan langsung, serta melibatkan beberapa lembaga terkait.
Laporan : Uci Lestari