Kendari, Sultrademo.co – Pemilik akun Facebook Ana dan Renny Revanda Azis di laporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Senin (29/3/2021) atas dugaan pencemaran nama baik.
Kedua akun tersebut di duga telah mencemarkan nama baik melalui sosial media facebook, yang memposting status dengan kata-kata : sy share supaya tidak banyak jadi korban lgi..”Ada yg tau keberadaan ibu ini…Namanya HJ LINDA IDRIS, Ibu ini sudah menipu saya..dgn iming-iming buka pangkalan gas…dan korbannya sudah banyak ternyata.. Kl ada yg tau keberadaanya..tlg inbox sy..Krn sudah tidak aktif nmrnya dan rukonya juga tidak ada org..”
Rima Aries Mauindah Idris (Hj Linda Idris) kepada awak media saat di temui di Mapolda Sultra mengaku postingan kedua akun Facebook itu telah mencemarkan nama baiknya, sehingga berinisiatif melaporkan pemilik kedua akun tersebut ke Polisi.
“Hari ini, saya melaporkan pemilik akun Facebook Ana dan Renny Revanda Azis karena telah mencemarkan nama baik saya di sosial media,” kata HJ Linda
Dalam laporan HJ Linda turut disertakan barang bukti berupa Screenshot postingan Ana dan Renny Revanda Azis di Facebook
Laporan tersebut diterima Briptu Edi Prasetyo, SH. Dalam laporan itu, disebutkan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos Facebook.
Saat melapor, Hj Linda didampingi Subair SH selaku kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Permata Adil Sulawesi Tenggara.