Kendari, Sultrademo.co – Seorang pekerja wanita berinisial W melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya saat bekerja di Koperasi Samaturu Cabang Wua-Wua.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada Senin, (1/12/2025). Pelaku yang dilaporkan tak lain adalah inisial K, manajer dari koperasi tempat korban bekerja.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra Muh Fadri Laulewulu, selaku pihak yang mendampingi korban, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa korban, yang bekerja sebagai tukang masak sejak September hingga November 2025, mengaku kerap mengalami pelecehan seksual dari terduga pelaku.
“Korban mengaku beberapa kali dilecehkan, dipegang alat vitalnya, bahkan pernah dipeluk dan diajak masuk ke kamar oleh oknum manajer tersebut,” ujar Fadri, pada Selasa (2/12/2025).
Fajri menjelaskan bahwa pengaduan dari D diterima pada 30 November 2025. Melihat kondisi psikologis korban yang mulai tertekan, pihak pendamping segera menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.
Laporan yang didaftarkan ke Polresta Kendari ini menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Secara spesifik, perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur dalam Pasal 6 huruf c, yang mengatur mengenai perbuatan pelecehan seksual fisik.
Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual ini telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak pendamping berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta pemenuhan hak-haknya.
“Harapan kami agar laporan ini diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian demi memastikan korban mendapatkan keadilan,” tutup Fadri.
Editor: Muhammad Sulhijah








