Konawe, Sultrademo.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe bekerjasama dengan Polres Konawe menggelar kegiatan pemusnahan blangko ijazah asli jenjang Satuan Pendidikan SD, SMP, Tahun pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 konawe 26 januari 2023
Sebanyak 2294 lembar blangko ijasah di Dikbud Konawe yang tak terpakai
dari tahun ke tahun setelah disalurkan ke masing-masing sekolah. Pemusnahan ijazah berlangsung di depan halaman kantor Dikbud Kab.Konawe. Kamis (26/01/2023).
Kadis Dikbud Kab.Konawe, Suriyadi mengatakan, sisa ijazah yang tidak terpakai ini harus dimusnahkan karena sudah diatur dalam Persejen Kemendikbudristek Nomor 1 tahun 2022.
Untuk menyiapkan blangko ijazah baru, nantinya akan ada Data Peserta Tetap (DPT) dari masing-masing sekolah sebelum pelaksanaan ujian, lalu diusulkan melalui Dinas ke Kementrian Pendidikan.
“Biasanya kalau usulan misalnya 3.000 lembar yang dikirimkan kadang lebih dari itu karena persiapan margin eror, kadang biasa salah penulisan nama atau kesalahan penulisan lainnya makanya lebih,” ungkap Suriyadi.
Ditempat yang sama Kapolres Konawe, AKBP. Ahmad Setiadi mengatakan, pemusnahan ijazah yang tidak terpakai ini untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan ijazah, yang bisa saja terjadi karena adanya kesempatan.
“Kejahatan bisa saja terjadi karena adanya kesempatan, mungkin tidak ada niat tapi kesempatannya ada lalu dimanfaatkan, hal inilah yang perlu kita hindari,” kata Kapolres Konawe, AKBP. Ahmad Setiadi.
Untuk rincian blangko ijazah yang dimusnahkan, Tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 jenjang SD berjumlah 1.172 lembar, jenjang SMP berjumlah 813. Kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105, Tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Dikbud Kab.Konawe, Suriyadi, Kapolres Konawe, AKBP. Ahmad Setiadi, Kabid Dikdas, Kabid GTK, Kasi Kurikulum dan para Kepala Sekolah SD dan SMP.
Laporan : Jumardin








