Dishut Sultra Benarkan CV Tanggobu Jaya Garap Tanah Urug Tanpa IPPKH

Ketgam : Massa Aksi GSM saat bertandang ke Dishut Sultra

Kendari, Sultrademo.com – CV Tanggobu Jaya diduga melakukan penggarapan tanah urug tanpa IPPKH.

Dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, saat dikonfirmasi oleh massa aksi.

Bacaan Lainnya
 

Sahid membenarkan jika aktivitas CV. Tanggobu Jaya masih masuk dalam area kawasan hutan dan belum mengantongi IPPKH.

“Iya benar, kalau CV. Tanggobu Jaya sampai saat ini belum punya IPPKH,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis.

Bebernya informasi tersebut menyusul setelah adanya Gerakan Sultra Merdeka (GSM) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kehutanan (Dishut), Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/7).

Demonstrasi tersebut guna mendesak pemerintah agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Tanggobu Jaya yang beraktivitas di didesa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Pasalnya, GSM menduga CV. Tanggobu Jaya melakukan penggarapan tanah urug yang berada didalam area kawasan hutan, namun pihaknya belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum GSM, Al-Dicky mengungkapkan, aktivitas pengerukan tanah timbunan secara ilegal yang dilakukan oleh CV. Tanggobu Jaya bekerjasama dengan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), berdasarkan Kontrak Kerjasama Nomor : 001/OSS-TJ/III/2020.

“Sementara perusahaan CV. Tanggobu Jaya yang saat itu belum mengantongi Izin Produksi. Nanti tahun 2020 mengantongi izin produksi dan lokasi produksi CV. Tanggobu Jaya saat ini kami duga adalah lahan kawasan hutan, sedangkan pihaknya belum mengantongi Izin pemanfaatan atau IPPKH,” ungkap Dicky melalui rilisnya, Rabu (8/7).

Al-Dicky membeberkan, lokasi produksi CV. Tanggobu Jaya pernah disegel oleh Penyidik Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dibawah Pimpinan Kombes Pol. Pipit Rismanto (28/6/19) atas dugaan ilegal mining pengerukan tanah timbunan tanpa IUP dan IPPKH. Namun tak lama pasca penyegelan, perusahaan tersebut kembali melakukan aktivitas galian C tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan Sultra.

“Kami meminta sejumlah pelanggaran mereka itu tidak hanya terhenti pada Sanksi Administrasi Pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya, tetapi Bareskrim Polri harus kembali mengaktivasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, dalam hal ini sanksi pidana pada aktivitas pengerukan tanah timbunan didalam kawasan hutan lindung,” tandasnya.

“Kami juga meminta agar
Memproses hukum PT. OSS dikarenakan menerima matrial timbunan ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah,” imbuhnya.

Ditenpat terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susiolo, ketika menerima masa aksi berkomitmen akan mengatensi kasus tersebut dan mendorong instansi terkait segera menuntaskan laporan pengaduan yang ada dimeja Kepolisian dan Institusi terkait.

“Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara akan mengatensi kasus ini dan akan segera mendorong instansi terkait agar segera di tuntaskan”, pungkasnya.

Berbeda dengan DPRD Sultra, laporan pengaduan massa aksi diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.

Suwandi Andi mengatakan, pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai CV. Tanggobu Jaya dan memanggil Bareskrim Mabes Polri, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ombudsman Sultra.

“Jadi kita sudah dengarkan aspirasi adik-adik, Insha Allah tanggal 2 Agustus kita agendakan RDP mengenai persoalan CV. Tanggobu Jaya, memanggil Bareskrim Mabes Polri, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman Sultra”, tutupnya.

Penulis : Luthfi Badiu Oktaviya
Editor : AK

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait